Kamis, 12 Agustus 2010

Laporan Penyalahgunaan

Nomor : 02/Divhuk/SB/2010

Lamp. : 1 ek

Hal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kepada Yth.

Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang

di-

Pandeglang

Assalamu’alaikum wr.wb.

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:

Nama : A. Baehaki, SH.,MH.

Tempat tgl. Lahir : Pandeglang, 4 Mei 1964

Pekerjaan : Divisi Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 2 (dua) Edi suhaedi SH., MH. dan Hj. Aprylia Hendyasanti Purti, SE.

Alamat : Jln. Raya Jiput RT/RW 01/05 Kp. Kadukaung Desa Purwaraja Kec. Menes

Bahwa berdasarkan :

1. Pasal 78, 79 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:

Pasal 78

“Dalam kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indoneaia Tahn 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik;

c. menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;

e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan

j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. ”

Pasal 79

(1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan:

a. hakim pada semua peradilan;.

b. pejabat BUMN/BUMD;

c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negera

d. kepala desa.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(3) Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b.pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlanngsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(4) Pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikah salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

2. Pasal 60 dan 61 PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 60

Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau Partai Politik;

c. menghasut atau mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan

j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Pasal 61

(1) Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan :

a. hakim pada semua peradilan;

b. pejabat BUMN/BUMD;

c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;

d. Kepala Desa.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(3) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Bahwa Menurut Doktrin Hukum Martiman Prodjohamidjoyo, SH. dalam bukunya ”KOMENTAR ATAS KUHAP” menyatakan: ”Memberitahukan hal terjadinya kejahatan atau pelanggaran sebagai laporan atau pengaduan, merupakan kkewajiban setiap orang”.

Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 78, 79 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: dan PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Doktrin Hukum tersebut diatas, saya melaporkan bahwa dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang tahun 2010 di duga telah terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Dengan kronologis sebagai berikut:

  1. Pada Hari Minggu tanggal 08 Agustus 2010 sekitar jam 08.00 – 12.30 WIB Pasangan Erwan Kurtubi dan Heryani Telah melakukan Sosialisasi Pasangan Calon yang langsung dihadiri oleh Calon Bupati (Erwan Kurtubi) dengan menggunakan Fasilitas negara Kantor Camat Cisata (Foto terlampir)
  2. Menurut Penglihatan saya sebagai pelapor bahwa poin nomor 1 (satu) dihadiri oleh pejabat negara (camat, para pejabat kecamatan, Kepala Desa) dan beberapa tokoh masyarakat dan Ulama serta dihadiri oleh rasusan orang (Foto terlampir)
  3. Terlihat beberapa kendaraan bergambar pasangan calon dan Mobil satpol PP No. Pol ... nongkrong dilokasi dan Mobil Plat Merah No. Pol A 297 K nongkrong dilokasi (Jarak kira-kira 20 M sehingga tidak bisa diambilgambarnya disatukan dengan kasus)
  4. Pada Hari tersebut adalah hari libur tidak seperti biasa Kantor Kecamatan Cisata Ramai. D Lokasi Kejadian ada molil Plat merah nongkorong di lokasi tersebut serta beberapa kendaraan bergambar pasangan calon tertulis WANI Erwan – Iye
  5. Bahwa Kontor Kecamatan dan Mobil Plat merah adalah Fasilitas negara yang tidak boleh di gunakan oleh seseorang atau pasangan calon untuk kepentingan mensuseskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
  6. Kepala Desa sering terdengar membuat suatu kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak calon dengan merugikan calon lain.

Berdasarkan Kronologis tersebut maka diduga Pasangan Calong No. 6 Erwan Kurtubi dan Heryani telah melakukan pelanggaran terhadap Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati yaitu dengan melanggar Pasal Pasal 78 dan 79 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: dan Pasal 60 dan 61 PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Pasal 11 6 (ayat 2,3,) UU No 32 Tahun 2004 :

“(2)Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a; huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dan Pasa179 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Berdasarkan laporan ini kami mohon kepada bapak Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten dan jajarannya untuk memproses laporan ini dan menindaknya dengan tegas.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 108 UU No 32 Tahun 2004 :

(1) Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang

a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan;

b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan;

c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan;

d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan

e. mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawas pada semua tingka tan.

(2) Pihak-pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada panitia pengawas pemilihan untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Panitia pengawas berkewajiban :

a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;

b. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif;

c. meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran

d. kepada pihak yang berwenang;

e. menyampaikan laporan kepada DPRD atas pelaksanaan tugas

f. pada akhir masa tugas.

Demikian laporan ini saya sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terima kasih

Pandeglang, 09 Agustus 2010

Divisi Advokasi dan Hukum

SIAP BANGKIT

Pemenangan Pasangan Cabup dan Cawabup

EDI SUHAEDI , SH.MH. dan Hj. APRYA HENDYASANTI, SE

A. BAEHAKI, SH. MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar