PANCASILABAB VI
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam perkembangannya hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, salah satu perubahan tersebut adalah perubahan terhadap Undang–Undang Dasar1945, perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang–Undang Dasar1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal–pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita –citanya.
Sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur –unsur penting yaitu :
a. Ketertiban warga Negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipaka ioleh warga negara.
d. Suatu system perwakilan.
e. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagaipendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiuemaka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di Indonesia lembaga–lembaga negara atau alat –alat perlengkapan negara adalah :
-Majelis Permusyawaratan Rakyat
-Dewan Perwakilan Rakyat
-Presiden
-Mahkama hAgung
-Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu Negara terdiri lima komponen sebagai berikut:
-PartaiPolitik
-Golongan Kepentingan (Interest Group)
-Golongan Penekan (PreassureGroup)
-Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
-Tokoh–tokoh Politik
Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang–Undang Dasar1945 adalah sebagaiberikut:
1. Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
2. Kekuasaan legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
c. Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat 1.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen. Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tuju Kunci
Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara
menurut UUD 1945 mengalami perubahan sebagai berikut :
a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat).
b. Sistem Konstitusi Pemerintah berdasarkan atas system konstitusi (hukumdasar), tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas).
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertingg idisamping MPR dan DPR.
d. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
f. Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
g. Kekuasaan Pemerintahan Negara
Ciri –ciri suatu negara hukum adalah :
* Pengakuan dan perlindungan hak–hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
* Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
* Jaminan kepastian hukum.
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya. Menurut system pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 hasi amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat
-Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
-Pemilihan Umum Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.
-Wilayah Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas–batas dan hak–haknya ditetapkan dengan Undang–Undang.
-Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa “.
B. Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945
Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Kaidah –kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya. Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara. Negara menurut “Teori Kekelompokan“ yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg adalah “Negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama “
Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tumbuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara ( lihat alinea ke 4 ).... Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik “.
Konvensiatau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah –kaidah hukum perundang –undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu sumber hukum tata negara.Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang-undangan.
Sifat Undang–Undang Dasar1945, singkat namun supel, namun harus ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia, untuk itu perlu diperhatikan hal–hal sebagai berikut:
a. Pasalnya hanya 37 buah, hanya mengatur pokok–pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggara Negara dan pimpinan pemerintah untuk: Menyelenggarakan pemerintahan Negara dan Kesejahteraan Sosial
b. Aturan pelaksanaan diserahkan kepada tataran hukum yang lebih rendah yakni Undang–Undang, yang lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.
c. Semangat para penyelenggara Negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan.
d. Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual, actual dan konsisten dapat dipergunakan untuk menjelaskan ungkapan “Pancasila merupakan ideology terbuka “serta membuatnya operasional.
Fungsi dari Undang–Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawahnya apakah bertentangan dengan UUD disamping juga merupakan sebagai fungs ipengawasan.
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan citamoral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa–bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata–katanya mengandaung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai–nilai yang di junjung oleh bangsa–bangsa beradab, kemudian di dalam pembukaan tersebut di rumuskan menjadi 4 alinea.
Pokok–pokok pikiran;
Alinea pertama berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan perikeadilan“. Makna yang terkandung dalam alinea pertama ini ialah:
1. Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.
2. Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
3. Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.
4. Menegaskan kepada bangsa / pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa
Alinea kedua berbunyi : “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, makna yang terkandung disini adalah :
1. Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
2. Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita –cita bangsa Indonesia ( cita –cita nasional ).
Alinea ke tiga berbunyi : “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya “. Maknanya adalah:
1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berka tridho Allah. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan di dunia dan akhirat.
2. Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Alinea ke-empat berbunyi: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Alinea ke empat ini sekaligus mengandung :
1. Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia
-Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-Memajukan kesejahteraan umum
-Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
-Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2. Susunan/ bentuk Negara adalah Republik
3. Sistem pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat
4. Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila–sila yang terkandung didalamnya.
Dari uraian diatas maka, sementara dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat adil dan mak murmaterial dans piritual didalam Negara Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif.
Sebelum menjelaskan mengenai system ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disampaikan terlebih dahulu mengenai struktur ketatanegaraan yang terbagi dua, yaitu: supra struktur politik dan infra struktur politik.
Supra struktur politik disini adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang disebut alat–alat perlengkapan Negara termasuk segala hal yang berhubungan dengannya. Yang termasuk dalam supra struktur politik ini adalah; mengenai kedudukannya, kekuasaan dan wewenangnya, tugasnya, pembentukannya, serta hubungan antara alat–alat perlengkapan itu satu samal ain.
Adapun infra struktur politik meliputi lima macam komponen, yaitu: komponen PartaiPolitik; Komponen golongan kepentingan, Komponen alat komunikasi politik, Komponen golongan penekan, Komponen tokoh politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar