Minggu, 17 Oktober 2010

Pancasila BAB I

BAB I
PENDAHULUAN
Landasan Pendidikan Pancasila
1) Landasan Historis :
Pemahaman Bangsa Indonesia sejak jaman Kerajaan Pra Islam sampai Indonesia Merdeka
2) Landasan cultural :
Pancasila merupakan karya besar bangsa Indonesia sendiri
3) Landasan yuridis :
UU No 2 /1989 ttg Sisdiknas Pasal 39 menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Kewarganegaraan.
4) Landasan filosofis
Sejak dahulu bangsa Indonesia ini bangsa yang berketuhanan.
Tujuan Pendidikan Pancasila
UU No 2/1989 ttg Sisdiknas dan juga termuat di SK Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/2002, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
Ir. Poedjowijanto,syarat ilmiah adalah:
berobjek, bermetode, bersistem dan universal.
1. Berobjek: objek formal ; Pancasila dibahas dari sudut pandang apa,moral,hukum, ekonomi dll.
Objek material ; Pancasila dari sudut materi, social, budaya, filsafat, sejarah dll.
2. Bermetode: metode yang digunakan analico syntesis yang lazim digunakan metodenya hermeneutika (menemukan makna dibalik objek ).
3. Bersistem : Saling ketergantungan antara satu dengan yang lain.
4. Bersifat universal; kebenarannya tidak terbatas oleh ruang dan waktu.
Tingkatan Pengetahuan Ilmiah.
- deskriptif : bagaiman ? ---bukti2 sejarah.
- kausal : mengapa ? ---sebab akibat
- normative : kemana ? ---ukuran dan parameter serta norma-norma
- essensial : apa ? ---hakekat dari lmu tsb.
Pengertian Pancasila
Secara etimologis:
Panca : lima
Sila : dasar (syila ; batu sendi, alas atau dasar)
(syiila : peraturan tingkah laku yg baik,yg penting atau senonoh)
Secara Terminologis
Teks UUD 1945
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Teks Konstitusi RIS (K-RIS : 27-8-1949 s/d 17 – 8 – 1950)
(Ketuhanan YME, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, keadilan social)
Teks UUDS (17- 8-1950 s/d 5 Juli 1959)
(Ketuhanan YME, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, keadilan social)
Rumusan Pancasila yang berkembang di masyarakat
(Ketuhanan YME, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, keadilan social)
Penulisan Teks Pancasila yang sah adalah yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 diperkuat dengan TAPXX/MPRS/1966 ttg tertib hukum Jo TAP MPR III /2000 ttg Tata Urutan Perundang-undangandan UU No 10/2004 ttg Tata Urutan Perundang-Undangan dan diperjelas dengan Inpres No. 12 13 April 1968. bahwa penulisan Pancasila yang sah adalah menurut Pembukaan UUD 1945
Beberapa Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku dinegara RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar