Jumat, 22 Oktober 2010

PKn Kelas XI Bab II

BAB II
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

A. Pengertian Budaya Demokrasi.
Budaya demokrasi adalah pola pola sikap dan orientasi politik yang bersumber dari nilai nilai dasar demokrasi dan yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dari sistem politik demokrasi. Sedangkn inti dari budaya demokrasi ini adalah kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesederajatan, dan kompromi.
B. Unsur unsur Budaya Demokrasi.
Unsur unsur budaya demokrasi ada beberapa hal yang antara lain yaitu sebagai berikut :
1. Kebebasan.
Kebebasan bukan erupakan kelelusaan untuk melakukan segala hal tanpa batas tetapi kebebasan adalah keleluasaan untuk membuat pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun, karena nilai demokrasi merupakan pedoman kebebasan untuk prilaku rakyat yang berdaulat.

2. Persamaan.
Tuhan menciptakan manusia sebagai pribadi yang unik, namun dalam demokrasi berpandangan bahwa manusia yang berbeda beda itu pada hakekatnya sama sederajat. Demokrasi tidak berpendirian bahwa manusia itu semuanya sama, melainkan berbeda satu sama lainnya, tetapi didepan Allah tetap sama. Sebagai nilai persamaan dalam berprilaku sebagai rakyat yang berdaulat adalah kita sebagai manusia harus mampu menghargai harkat dan martabat sesama manusia.
3. Solidaritas.
Solidaritas adalah kesediaan untuk memperhtikan kepentingan dan bekerja sama dengan orang lain dalam hal ini manusia sama sama memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Sebagai nilai solidaritas dapat menumbuhkan sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama diatas kepentingan pribadi.
4. Toleransi.
Toleransi adalah sikap dimana kita sebagai manusia hendaknya toleran yang berarti bahwa kita harus menghargai pendapat, kepercayaan, pandangan, kebiasaan, kelakuan, dsb. Kerena setiap manusia meiliki hal tersebut yang kadang kala berbeda dengan yang kita miliki. Selain itu toleransi dapat mendorong tumbuhnya sikap toleran terhadap keanekaragaman.
5. Menghormati Kejujuran.
Kejujuran adalah keterbukaan untuk meyatakan kebenaran. Kejujuran diperlukan agar hubungan antar pihak berjalan dengan baik tidak menimbulkan benih benih konflik. Sebagai nilai penghormatan kejujuran akan menubuhkan integritas diri, disiplin, dan kesetiaan pada aturan aturan, sikap ini diperlukan dalam memelihara pemerintahan demokratis.
6. Menghormati Penalaran.
Penalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, menuntut hal serupa pada orang lain, kebiasaan untuk eberikan penalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa banyak alternatif sumber informasi dan ada banyak kemungkinan untuk mencapai tujuan. Sebagai nilai penalaran dapat mendorong tumbuhnya ketebukaan pemikiran sosial dan politik.
7. Keadaban.
Kedaban adalah tingginy tingkat kecerdasan lahir batin. Prilaku yang beradabadalah prilaku yang mencerminkan perhormatan dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain sebagaimana tercermin dalam sopan santun dalam bertindak. Oleh sebab itu keadaban ini dijadikan pedoman dala berprilaku sebagai warga negara yang demokrasi dan santun. Berdasar pada nilai nilai ini masyarakat pendukung demokrasi mengembangkan budaya politiknya. Nilai nilai tersebut keudian dijabarkan dalam kehidupan politik seperti nilai nilai yang diungkapkan oleh Henry B. Mayo, nilai nilai tersebut seperti berikut :
 Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
 Menjamin terselenggranya perubahan masyarakat secara damai.
 Mentelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan periodik.
 Membatasi penggunaan kekerasan sampai batas minimum.
 Mengakui dan menganggap wajar keanekaragaman.
 Menjamin tegaknya keadilan.
C. Masyarakat Madani.
menurut A.S. Hikam masyarakat madani adalah masyarakat yang wilayah sosialnya terorganissi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasebadaan, kewadayaan, kemandirian, tinggi terhadap negara dan keterkaitan dengan norma norma dan nilai nilai hukum yang diikuti oleh warga negara.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
1. Demokrasi Masa Orde Lama.
 Demokrasi Parlementer pada masa RIS dan berlakunya UUDS 1950.
Cara kerja sistem demokrasi parlementer ini adalah sebagai berikut :
 Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multipartai.
 Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab pada DPR.
 Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
 Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
 DPR dapat memberi mosi tidak percaya jika kabinet dala kinerjnya kurang baik.
 Jika kabinet bubar maka presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet yang baru.
 Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi pada kabinet yang baru maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.
Kekurangan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer antara lain yaitu :
 Rata rata kabinet berusia pendek ( terjadi krisis kabinet ) sehingga program jangka panjang tidak terlaksana.
 Terjadinya hubungan yang tidak harmonis dalam tubuh ABRI sebagan condong kepada kabinet Wilopo dan sebagian lagi condong kepada presiden.
 Terjadi perdebatan antara Soekarno dengan tokoh masyumi masalah penggantin Pancasila.
 Masa kampanye yang terlalu panjang sehingga dalam masyarakat terjadi ketegangan.
 Kebijakan perdana menteri cenderung menguntungkan kepentingan partainya sendiri.
 Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah yang terwujud dalam beberapa pemberontakan.
Kelebihan dalam pelaksanaan demokrasi parlementer.
 Badan pengadilan menikmati kebebasan dalam menjalankn fungsinya.
 DPR dapat berfungsi dengan baik.
 Pers bebas sehigga banyak variasi isi media massa.
 Pemerintah berhasil melaksanakan program di bidang pendidikan, ekonomi dan megendalikan inflasi.
 Jumlah sekolah bertambah banyak.
 Kabinet dan ABRI berhasil mengatasi pemberontakan.
 Sedikit sekali terjadi keteganga diantara umat beragama.
 Minoritas cina mendapat perlindungan dari pemerintah.


 Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang segala kebijakan pemerintah berada di tangan presiden. Secara teori demokrasi ini adalah demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. pada masa pelaksanaan demokrsi ini Indonesia bentuk negaranya adalah kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin ini ternyata banyak penyelewengan. Penyelewengan itu tampak pada hal hal berikut ini :
 Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman, presiden kadang kala mencampuri urusan kehakiman.
 Pengekangan hak hak asasi warga negara di bidang politik dala hal berserikat dan berkumpul, bahkan dalam bidang pers juga da pembatasan sehingga pers mengalami kemunduran.
 Pelampauan batas wewenang, presiden sering membuat suatu keputusan yang melebihi dari kewenangannya.
 Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional,adalah lembaga diluar dari lembaga peerintahan tetapi kedudukannya sama dengan lembaga pemeritah.
 Pengutamaan fungsi pimpinan, dalam hal ini presiden memegang peran tertinggi dalam pemerintahan yang kadang kala melebihi dari batas kewenangannya.
2. Demokrasi Masa Orde Baru.
Kehidupan politik pada masa orde baru ini jika dibandingkan dengan orde lama ternyata lebih buruk lagi hal itu dapat dilihat dari beberapa hal seperti berikut ini :
 Pebatasan hak hak politik rakyat, jumlah partai plitik dibatasi menjadi 3 parpol.
 Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, walaupun secara formal kekusaan dibagi bagi tetapi dalam prekteknya kekuasaan tetap terpusat pada diri presiden.
 Pemilu yang tidak demokratis aparat peerintahan dan keamanan berusaha melakukan kecurangan agar golkar menang pemilu.
 Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional yang berfungsi mengamankan pihak pihak yang potensial menjadi oposisi penguasa.
3. Demokrasi Masa Reformasi.
Demokrasi pada masa reformasi ini telah mengalami suatu perubahan yang mengarah lebih baik lagi daripada masa orde baru hal itu bisa dilihat dari siste pemerintahannya, pemilunya,dan mekanisme dalam pemilu juga lebih baik lagi

E. Pemilu.
1. Fungsi Pemilu.
 Sebagai sarana memilih pejabat publik ( Pembentukan pemerintahan ).
 Sebagai sarana pertanggungjawaban pejabat publik.
 Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat.
2. Ciri ciri Pemilu Demokratis.
 Hak pilih umum, hak pilih aktif dan pasif diberikan kepada warga negara dewasa tanpa diskriminasi.
 Kesetaraan bobot suara antara jumlah pemilih dengan jumlah kursi di parlemen.
 Tersedianya pilihan yang signifikan misalnya tentang jumlah calon yang sudah pasti lebih dari satu.
 Kebebasan nominasi rakyat bebas menominasikan wakil rakyat yng akan dipilih dalam pemilu.
 Persamaan hak kapanye, masing masing partai peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam kampenye hal itu bisa dilihat semua parpol memperoleh jatah yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
 Kebebasan dalam memberikan suara, dalam hal ini rakyat memperoleh jaminan kebebasan untuk memilih wakilnya tanpa ada paksaan dan ancaman.
 Kejujuran dalam penghitungan suara.
 Penyelenggaraan pemilu secara berkala atau periodik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar