Jumat, 22 Oktober 2010

PKn Kelas XI Bab VI


BAB VI
PERJANJIAN INTERNASIONAL


A. Pengertian Perjanjian Inernasional.
1. Oppenheimer-Lauterpacht.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak pihak yang mengadakan perjanjian.

2. G. Schwarzenberger.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat akibat hukum tertentu.
B. Macam Macam Perjanjian Internasional.
1. Menurut Subjeknya.
 Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
 Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional yang lain misal organisasi internasional.
 Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara.
2. Menurut Isinya.
 Perjanjian di bidang politik,misal pakta pertahanan.
 Perjanjian di bidang ekonomi, misal IMF.
 Perjanjian di bidang hukum, misal batas negara.
 Perjanjian di bidang kesehatan, misal penanggulangan AIDS.
3. Menurut Proses Pembentukannya.
 Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melelui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
 Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.
4. Menurut Fungsinya.
 Perjanjian yang membentuk hukum yaitu perjanjian yang yang meletakkan ketentuan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
 Perjanjian yang bersifat khusus yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara negara yang mengadakan perjanjian saja.
C. Proses Pembuatan Perjanjian Internasional.
1. Menurut Konggres Wina 1969.
Proses pembuatan perjanjian internasional menurut kongres Wina tahun 1969 terdiri dari tiga tahap yaitu :
 Perundingan ( negotiation ).
 Penandatanganan ( signature ).
 Pengesahan ( ratification ).
2. Menurut Hukum Positif Indonesia.
 Penjajakan.
 Perundingan ( negotiation ).
 Perumusan naskah perjanjian.
 Penerimaan naskah perjanjian ( adoption of the text ).
 Penandatanganan ( signature ).
 Pengesahan naskah perjanjian ( authentication of the text ).
D. Hal Hal Penting Dalam Perjanjian Internasional.
1. Persyaratan Perjanjian Internasional.
 Unsur unsur Penting.
 Harus dinyatakan secara resmi dan formal.
 Bermaksud membatasi, meniadakan, atau megubah akibt hukum dan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
 Teori persyaratan Perjanjian Internasional.
 Teori Kebulatan Suara yaitu perjanjian internasional itu sah jika diterima oleh semua peserta dalam pembuatan perjanjian tersebut.
 Teori Pan Amerika setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan dengan menerima segala persyaratan yang ada dalam perjanjian tersebut.
2. Berlakunya Perjanjian Internasional.
 Masa berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut dari persetujuan dari peserta.
 Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
 Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian itu mulai berlaku bagi negara tersebut.
 Ketentun ketentun yang mengatur pengesahan teksnya,pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh prjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan,fungsi fungsi penyampinnya dan masalah masalah yang timbul, maka perjanjian itu mulai berlaku saat teks perjnjian tersebut disahkan.
3. Pelaksanaan Perjanjian Internasional.
 Ketaatan terhadap perjanjian.
 Perjanjian harus di patuhi dengan dasar asas Pacta Sunt Servada.
 Kesadaran hukum nasionalnya yang berarti bahwa negara yang menyetujui ketentuan ketentuan perjanjian yang sesuai dengan hkum nasionalnya.
 Penerapan perjanjian.
 Daya berlaku surut ( Retroactivity ), biasanya suatu perjanjian internasional dianggap mengikat jika perjanjian tersebut telah di ratifikasi oleh peserta, kecuali bila perjanjian tersebut dianggap berlaku sebelum dilaksanakan ratifikasi.
 Wilayah penerapan ( Teritorial Scope ) suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta kecuali bila ditentukan lain.
 Perjanjian menyusul ( Successive Treaty ), pada dasrnya suatu perjanjian internasionaltidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupayang mendahuluinya.
 Penafsiran ketentuan perjanjian.
Agar perjanjian memiliki daya guna yang baik maka masing masing negara peserta harus mempunyai penafisiran yang sama dengan negara peserta yang lain agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
4. Kedudukan Negara Bukan Peserta Perjanjian Internasional.
Kedudukan negara yang tidak ikut dalam perjanjian internasional tidak memilik hak dan kewajiban, tetapi jika perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara yang tidak terlibat dapat menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.
5. Pembatalan Perjanjian Internasional.
 Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan ketentuan hukum nasionalnya.
 Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat.
 Adanya unsur penipuan dri negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain saat perjanjian tesebut dibuat.
 Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan baik melalui kelicikan atau penyuapan.
 Adanya unsur paksaan terhadap seorang wakil negara lain ,paksaan tersebut berupa ancaman atau penggunaan kekerasan.
 Bertentangn dengan suatu kidah hukum internaional.
6. Berakhirnya Perjanjian Internsional.
 Telah tercapainya tujuan dari perjanjian itu.
 Masa berlaku perjanjian tersebut telah berakhir.
 Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut.
 Adanya persetujuan dari peserta peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
 Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian terdahulu.
 Syarat syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi.
 Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
E. Jenis Jenis Perjanjian Internasional.
1. Bilateral.
Adalah perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan dua negara.
2. Multilateral.
Perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai Law Making Treaties karena mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan umum.

F. Istilah Istilah Dalam Perjanjian Internasional.

1. Traktat ( Treaty ).
Perjanjian paling formal dari dua negara atau lebih dan mencakup bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi ( convention ).
Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi.
3. Protokol ( Protocol ).
Persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
4. Persetujuan ( Agreement ).
Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
5. Perikatan ( Arrangement ).
Merupakan istilah untuk transaksi transaksi yang bersifat sementara.
6. Proses Verbal
Catatan catatan konferensi diplomatik atau suatu kemufakatan.
7. Piagam ( Statute ).
Himpunan peraturan yang telah ditetapkan oleh persetujuan internasional.
8. Deklarasi ( Declaration ).
Perjanjian internasional yang berupa teraktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi
Dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.
10. Pertukaran Nota.
Metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil wakil militer yang mengakibatkan timbul kewajiban kewajiban yang menyangkut mereka.
11. Ketentuan Penutup ( Final act )
Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama yang diundang dan masalah yang disetujui namun tidak di ratifikasi.
12. Ketentuan Umum ( General act ).
Traktat yand dapat bersifat resmi dan tidak resmi
13. Charter.
Istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.
14. Pakta ( pact )
Istilah yang menunjuk suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
15. Covennt.
Persetujuan tentang anggaran dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar