Senin, 01 November 2010

DEMOKRASI DALAM PERSFEKTIF ISLAM









Apa yang terlintas dipikiran kita ketika mendengar istilah “Demokrasi”?, mungkin kita akan menyebutnya sebagai suatu sistem yang menyangkut kehidupan masyarakat khususnya politik dengan jargon “dari, oleh dan untuk rakyat”. Tetapi jika kita menilik sejarah, kapan, dimana, siapa, dan bagaimana demokrasi itu terlahir?, sudah tahukah apa maksud dan tujuan dari demokrasi?.

. Demokrasi terlahir sekitar tahun 429 SM di Yunani oleh para filsuf terkenal seperti Aristoteles dan Plato, yang merupakan bentuk rasa kecewa mereka terhadap kekaisaran yang berkuasa pada waktu itu. Mereka mengiming-imingi demokrasi ini akan dilakukan sepenuhnya dengan, oleh, dan untuk rakyat dengan istilah suara rakyat adalah suara tuhan. Apakah itu pemikiran kita sebagai masyarakat yang agamis, masyarakat yang mempercayai adanya tuhan?. Tentu kalau kita kaji lebih jauh lagi istilah ini tidak akan sampai dalam pikiran kita ketika demokrasi ini dianggap sebagai metode yang paling efektif atau yang mereka menyebutnya suatu cara yang paling demokratis.

Orang-orang Islam mengenal kata demokrasi sejak jaman transliterasi buku-buku Yunani pada jaman Abbasiyah. Selanjutnya kata itu menjadi bahasan pokok para filosof muslim jaman pertengahan seperti Ibnu Sina (Avicenna), dan Ibn Rusyd ketika membahas karya-karya Aristoteles.

Aristoteles dalam bukunya "Organon" bab Retorika ketika menyandingkan bentuk-bentuk pemerintahan dalam: Demokrasi, Oligarki, Aristokrasi, dan Monarki mendefinisikan pemerintahan demokrasi sebagai jika kekuasaan dalam pemerintahan itu dibagi-bagi menurut pemilihan atau kesepakatan..

Artinya, bahwa suatu kebijakan itu ditentukan oleh mayoritas suara sebagai pemenang dan suara minoritas akan tersingkir sebagai pihak yang kalah. Suara orang-orang terpelajar, orang-orang yang memiliki ilmu seperti, guru, doctor bahkan  professor disamakan dengan suara orang-orang bodoh, orang-orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan dengan hitungan perkepala satu suara. Jika kita melihat demokrasi yang memiliki sifat menang dan kalah, apa bedanya dengan melakukan judi, yang dilarang di agama manapun. Sama-sama memiliki sifat menang dan kalah, pemenang menjadi penguasa dan pihak yang kalah menjadi jongos (penjilat) atau orang yang berkuasa. Tidakkah kita melihat fenomena ini sekarang?,  proses dan aktivitas demokrasi digunakan dalam berbagai kegiatan dengan menggunakan pemungutan suara (voting) dari tingkat terbawah (RT) hingga tingkat nasional.


Istilah demokrasi dalam sejarah Islam tetaplah asing, karena sistem demokrasi tidak pernah dikenal oleh kaum muslimin sejak awal. Orang-orang Islam hanya mengenal kebebasan (al hurriyah) yang merupakan pilar utama demokrasi yang diwarisi semenjak jaman Nabi Muhammad SAW termasuk di dalamnya kebebasan memilih pemimpin, mengelola negara secara bersama-sama (syuro), kebebasan mengkritik penguasa, kebebasan berpendapat.

Berdasarkan prinsip ini maka ajaran Islam menolak kudeta atau merebut kekuasaan secara inkonstitusional, karena kudeta merupakan bentuk pernyataan sepihak sebagai penguasa. Sedangkan legitimasi kekuasaan harus diperoleh dari rakyat secara sukarela tanpa ada paksaan apapun yang bisa membawa kemashlahatan umat.

Dari titik ini para ulama Islam sejak dulu menegaskan bahwa kekuasaan pada asalnya di tangan rakyat, karena itu kekuasaan tidak boleh dipaksakan tanpa ada kerelaan dari hati rakyat. Pernyataan kerelaan itu dinyatakan dalam bentuk "pernyataan setia" atau bai'at (kesetiaan kepada pemimpin/imam).
Pemilu adalah pemilihan seorang pemimpin atau lainnya (wakil rakyat) dengan cara mencatat nama calon atau mencoblos gambar yang mewakili calon tersebut di secarik kertas atau dengan pemungutan suara (voting). Kata “pemilu” ini walaupun mengandung makna pemilihan, tetapi tidak dipakai dalam syariat untuk memilih seorang pemimpin, karena yang terpilih bukan seorang pemimpin tapi penguasa.

Makna pemilu seringkali disamakan dengan syura (musyawarah). Karena “pemilihan umum” mengandung makna haq dan sekaligus makna bathil. Apabila kaum Muslimin yang menggunakan kata tersebut, maka yang dimaksud adalah musyawarah. Walaupun masih tetap mengandung makna yang bathil. Adapun mereka yang meletakkan kata tersebut (orang-orang kafir yang membuat sistem demokrasi, ed) sebagaimana telah jelas mereka memaksudkan dengannya sesuatu yang menyelisihi syariat kita. Yaitu mengambil suara dari seluruh rakyat, termasuk mereka yang tidak pantas diambil suaranya, misalnya para penjahat, ahli maksiat, orang-orang fasik, dan orang-orang kafir. Mereka tidak membedakan antara seorang yang berilmu dan seorang yang bodoh, dan seterusnya, bukankah itu salah satu pelanggaran yang mereka katakan sebagai  Hak Asasi Manusia?

Yaitu Manusia sebagai makhluk budaya dan nilai kebudayaan yang meliputi hakikat manusia itu sama, perilaku manusia, kebutuhan hidup manusia, kehidupan manusiawi dan yang tidak manusiawi. Human Being (memanusiakan manusia)?. Semoga kita dapat mengambil hikmah dan kembali kepada  jalan yang benar sesuai syariat yang ditetapkan oleh Allah SWT. Amin ya Robbal alamin
Wallahu’alam bis shawab


Tidak ada komentar:

Posting Komentar